Aktivitas Tambang PDS di Sulsel Diminta Disetop

Aktivitas Tambang PDS di Sulsel Diminta Disetop

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2022 11:56 WIB
A miner uses a hammer to crush rocks with ore at Tierra Amarilla town, near Copiapo city, north of Santiago, Chile, December 16, 2015. As copper prices have slid to a more than six-year low, miners laboring away at the countless smaller mines that pock mark the Atacama desert are finding the buckets of ore they spend all day digging from the ground are fetching less and less money.   Picture taken December 16, 2015. REUTERS/Ivan Alvarado
Ilustrasi Foto: REUTERS/Ivan Alvarado
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Selatan merilis rekomendasi agar seluruh operasional terkait usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan.

Surat rekomendasi dengan nomor 601/319/DPRT itu dirilis DPRD Sulsel pekan lalu dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulses, Darmawansyah Muin, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam suratnya itu, DPRD Sulsel meminta tiga dinas, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Lingkungan Hidup Sulsel untuk mengecek kegiatan tambang PDS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rekomendasinya. Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan untuk menghentikan atau melarang PDS menggunakan atau melintasi jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang menuju Pelabuhan Lampia sebelum PDS punya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakukan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dalam surat nomor: BM.03.01.Bb13/1693, tanggal 24 Juni 2022.

Selain itu, DPRD Sulsel meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan tertulis atas laporan aduan masyarakat dengan hasil temuan lapangan dan meneruskan ke kementerian terkait untuk dijadikan pertimbangan peninjauan izin administrasi dan operasional terkait usaha pertambangan PDS.

ADVERTISEMENT

Lalu rekomendasi DPRD Sulsel kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan isinya menghentikan kegiatan pertambangan PDS sebelum menyusun dan menyerahkan dokumen amdal terkini untuk divenfikas kelayakan serta perbaikan sarana pendukung amdal lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam perusahaan tambang.

Aktivitas tambang PDS menjadi sorotan setelah DPRD Sulsel mendapat pengaduan dari masyarakat yang disampaikan lewat Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Pospera, Bataraguru, Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, dan Kejam.

Ketua Komisi D, DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menemukan perusahaan tersebut telah memanfaatkan jalan nasional untuk kegiatan usahanya. Padahal perusahaan harus punya jalan dan pelabuhan sendiri dalam menunjang operasional.

"Jadi kami juga sudah minta PDS untuk tidak menggunakan jalan nasional," ujar Rachmatika, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/20/2022).




(ang/ang)

Hide Ads