Pemerintah memiliki barang milik negara (BMN) hulu migas berupa lahan. Lahan tersebut luasnya ribuan hektare, sehingga tak jarang ada pihak yang berupaya 'menyerobot' lahan tersebut.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P Sianturi mengaku ada beberapa lahan yang belum bersertifikat dan beralih kepemilikan. Namun, peralihan kepemilikan itu secara ilegal.
"Ada beberapa tanah dari BMN hulu migas ini belum bersertifikat, ada memang yang beralih kepemilikan lahan, tapi secara legal sebetulnya belum beralih, yang ada adalah peralihan kepemilikan yang ilegal, kan tanahnya beribu-ribu hektare. Lalu mereka merasa pihak ketiga yang mengokupasi, menguasai dan ada yang mengusahakan peralihan kepemilikan secara tidak sesuai ketentuan," terangnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/10/2022).
Namun, dia mengatakan, SKK Migas maupun KKKS telah melakukan pemetaan, sehingga pihak itu sulit mengalihkan lahan sesuai dengan ketentuan.
"Namun karena aset ini sudah dilakukan pemetaan dengan baik oleh KKKS maupun SKK Migas otomatis peralihan yang demikian tidak sempurna. Kami kira boleh dikatakan agak sulit buat pihak lain mengalihkan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia mengingatkan, lahan-lahan itu sudah tercatat di neraca pemerintah dan tetap menjadi milik pemerintah.
"Karena kan ini juga sebagai pesan kepada pihak lain yang melakukan okupasi di atas tanah BMN hulu migas untuk mengingat, karena tanah ini sudah dicatatkan dalam neraca pemerintah maka ingatlah itu tetap kepemilikan pemerintah," katanya.
(acd/ara)