Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bisa menjadi pilihan yang menarik bagi Anda. Terlebih dengan banyaknya volume kendaraan yang terus bertambah membuat stasiun pengisian bahan bakar minyak ini semakin dicari banyak orang.
Dilansir dari situs kemitraan Pertamina, Selasa (1/11/2022), PT Pertamina (Persero) menyediakan dua bentuk kerja sama untuk membuka SPBU, yaitu CODO (Company Owned Dealer Operated) dan DODO (Dealer Owned Dealer Operated).
SPBU CODO Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu. Di antaranya yaitu kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
Persyaratan menjadi mitra yaitu:
1. Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang
2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
a. Hak Guna Bangunan (Tidak dijaminkan)
Dokumen Kepemilikan:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Pemilik Badan Usaha
Dokumen pelengkap: bukti transaksi
b. Hak Guna Bangunan (Dijaminkan)
Dokumen Kepemilikan:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Pemilik Badan Usaha
Dokumen pelengkap: Surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi
c. Sewa > 20 tahun (khusus CODO1) atau tanah adat
Dokumen kepemilikan: Surat perjanjian sewa menyewa (Notarial)
Dokumen pelengkap: bukti transaksi atau surat perjanjian
d. Akta jual beli
Dokumen kepemilikan:
- Akta jual beli a/n badan usaha
- Akta jual beli a/n pemilik badan usaha
Dokumen pelengkap: Bukti transaksi
e. Girik/Persil C
Dokumen kepemilikian
- Girik/Persil C a/n badan usaha
- Girik/Persil C a/n pemilik badan usaha
Dokumen pelengkap: surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi
f. Belum ada lahan
Dokumen kepemilikan:
Dana pembelian lahan tersedia 100%, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
Dokumen pelengkap: bukti transaksi
4. Akta pendirian PT dan TDP
5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), contohnya SPBU
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika calon mitra sudah pernah memiliki SPBU)
Lantas, bagaimana caranya membuka bisnis ini?
1. Mengurus Perizinan
Siapkan beberapa dokumen dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan seperti berikut:
- Fotokopi KTP Pemilik
- Surat Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Gangguan
- Surat Peruntukkan dan Penggunaan Tanah
Setelah dokumen-dokumen penting itu sudah siap, selanjutnya perlu menyiapkan desain bentuk SPBU Pertamina yang akan dibangun, peta lokasi usaha, kelengkapan data fasilitas inventaris, data kapasitas penyaluran BBM serta kapasitas penyimpanannya.
2. Pemilihan Lokasi
Caranya bisa dengan memilih secara langsung melalui website dan lakukan survei lapangan. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan seperti banyak dilalui kendaraan dan mudah dikunjungi.
Sebagai informasi, dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2 sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2. Diketahui terdapat beberapa kriteria lokasi SPBU, di antaranya:
- Tipe A
Luas minimum 1800 m2
Lebar muka minimum 20 m
Lebar samping minimum 90 m
Perkiraan volume penjualan >35 KL
- Tipe B
Luas minimum 1500 m2
Lebar muka minimum 20 m
Lebar samping minimum 75 m
Perkiraan volume penjualan >25 KL dan <=35 KL
- Tipe C
Luas minimum 1500 m2
Lebar muka minimum 20 m
Lebar samping minimum 65 m
Perkiraan volume penjualan >20 KL dan <=25 KL
3. Siapkan Sarana dan Prasarana
Mulai dari sarana pemadam kebakaran, sistem keamanan, pagar pembatas, instalasi sumur pantai dan saluran serta pengolahan limbah. Jangan lupa juga sediakan toilet umum, mushola, tanda rambu, serta lahan parkir yang memadai.
Setelah semua ketentuan disiapkan, lakukan pendaftaran secara online pada website resmi Pertamina. Selanjutnya input data, verifikasi awal pada kesiapan finansial dan lahan pendirian, dan verifikasi lapangan.
Saat semua data sudah diverifikasi, Pertamina akan mengeluarkan izin dan calon mitra bisa segera mengurus pendirian SPBU Pertamina. Demikian informasi cara menjadi mitra SPBU Pertamina.
Lihat juga Video: Mau Coba Ganti Merek Bensin, Perlu Kuras Tangki Nggak?