Kendaraan Listrik Belum Banyak 'Laku' di RI, Begini Data Kemenhub

Kendaraan Listrik Belum Banyak 'Laku' di RI, Begini Data Kemenhub

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 01 Nov 2022 17:06 WIB
PT JLM Auto Indonesia dan PT Indomobil Trada Nasional meluncurkan Jaguar I Pace di BSD, Tangerang, Banten. Bagaimana wujud mobil listrik mewah itu? Ini detilnya.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia tak mencapai target tahun ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan sampai saat ini jumlah kendaraan listrik baik motor dan mobil sebanyak 31.827.

"Sampai hari ini 31.827 kendaraan listrik roda 4 dan 2 jumlah hingga 25 Oktober...masih kecil," ujarnya dalam acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (1/11/2022).

Hendro mengatakan angka itu sampai 25 Oktober 2022, yang mana jumlah kendaraan listrik tersebut telah memiliki Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub berkomitmen terus mengembangkan fasilitas pengujian tipe untuk kendaraan listrik di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) sebagai fasilitas uji tipe Pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menambahkan sebenarnya target pemerintah atas populasi kendaraan listrik di Indonesia sebanyak 100.000 unit. Tetapi ternyata sampai akhir November ini belum tercapai hingga setengahnya.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2022, target tahun ini ada milestone 100.000 unit dari 80.000 roda dua dan 20.000 roda empat, tetapi baru tercapai 31.000 itu semua," ujarnya.

Danto lebih lanjut mengatakan atas tidak tercapainya target pemerintah itu, makanya diterbitkan Instruksi Presiden (INPRES) no 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Karena nggak tercapai angkanya makanya keluar inpres percepatan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah," tuturnya.

Target terbaru Kemenhub diharapkan penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan Roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional K/L (TNI, POLRI dan Pemda).

Makanya untuk menggenjot masifnya kendaraan listrik, pemerintah mewajibkan pengelola apartemen dan mall yang baru-baru dibangun untuk memasang Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ke depan targetnya gedung-gedung lama juga diharapkan memasang SPKLU.

"Gedung-gedung tempat konsentrasi masyarakat, apartemen, mall baru diwajibkan pasang SPKLU di tempat gedung-gedung baru itu. Ke depan gedung lama-lama akan memasang. Itu infrastruktur yang perlu didorong," jelasnya.

Cara lain, misalnya seperti menggratiskan biaya parkir bagi pemilik kendaraan listrik atau ada insentif di tarif jalan tol. Dengan begitu harapannya akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

"Caranya mungkin parkir digratiskan atau punya mobil listrik, tarif jalan tol mungkin. Insentif banyak cara untuk merangsang. Jadi masyarakat akan lebih yakin ketika memiliki kendaraan listrik, lebih penting kecepatan pengisian terutama roda empat," pungkasnya.

Simak juga Video: 4 Rekomendasi Cak Imin untuk Jokowi, Dari Subsidi BBM hingga Listrik

[Gambas:Video 20detik]




(ada/dna)

Hide Ads