Jakarta -
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Rachmat Makkasau mengungkap adanya kecelakaan kerja yang dialami karyawan dan mengakibatkan korban jiwa. Insiden itu terjadi pada 23 April 2021.
Hal itu disampaikan Rachmat dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Benar bisa saya sampaikan di sini, bahwa benar ada terjadi insiden yang mengakibakan kematian salah satu karyawan kami yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April tahun 2021," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu terjadi pada karyawan bernama AH, operator Haul Truck 082 (Caterpillar HT793C) tanpa muatan menuju loading point Shovel #6 elevasi 60 mRL dari elevasi 540 mRL untuk mengambil muatan.
Namun, dalam perjalanan di elevasi 105 mRL kondisi yang tak diinginkan terjadi. HT082 bergerak ke arah kiri saat AH mendahului.
"Karyawan kami saya sebut AH dia membawa truk dalam posisi sedang kosong kemudian dia over take, melewati salah satu truk yang ada di depannya. Truk yang di depan melihat ada truk yang ada dari belakang cukup kencang sehingga dia berhenti," ujarnya.
Kendaraan AH kehilangan kendali dan melewati tanggul hingga terjatuh di elevasi 60 mRL.
"Pada saat dia melewati truk tersebut kelihatannya terjadi hilang kontrol sehingga dia menabrak dinding penghalang, berm, karena dia menabraknya cukup kencang bermnya itu hancur dan dia jatuh sampai di elevasi 60 mRL," katanya.
"Pada saat ditolong, dilihat, pada saat itu kondisinya dan dibawa ke rumah sakit beliau sudah meninggal," ujarnya.
Anggota DPR Cecar Bos Amman soal pekerja tewas. Klik halaman berikutnya
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mencecar Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau meminta penjelasan terkait kecelakaan kerja yang terjadi pada kontraktor. Kecelakaan kerja tersebut terjadi Februari 2022 mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka-luka.
"Itu satu kasus yang menurut saya penting karena tidak terangkat dan tadi tidak disampaikan, yang disampaikan kalau tidak salah (soal) tabrakan," kata Adian di Komisi VII, Kamis (10/11/2022).
Merespons hal tersebut, Rachmat mengakui, kecelakaan tersebut melibatkan salah satu kontraktor. Perusahaan tidak memasukkan ke dalam data karena kecelakaan itu terjadi di luar wilayah pertambangan.
"Kecelakaan yang terjadi, betul kami dengar mengenai itu dan memang ada kecelakaan yang melibatkan salah satu kontraktor kami PT Vektor yang mengakibatkan ada korban meninggal dunia, ada korban yang luka-luka," katanya.
"Kenapa kami tidak laporkan dan memang kami tidak masukkan dalam statistik kami, karena memang dalam peraturan di minerba kejadian d luar dari wilayah pertambangan dalam hal ini ada di wilayah properti pribadi atau yang dikontrak oleh perusahaan itu di luar dari lokasi kami, sehingga itu tidak masuk kriteria yang memang diminta untuk dicatatkan sebagai accident tambang," sambungnya.
Rapat kemudian memanas ketika Rachmat menjelaskan kecelakaan di wilayah tambang mengacu ketentuan di Kementerian ESDM. Sementara, kecelakaan di luar wilayah tambang mengacu ketentuan Dinas Tenaga Kerja.
"Yang memilih kontraktor itu pemda atau Amman, jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka itu ditentukan oleh Amman, pemda atau rakyat?" tanya Adian.
"Sehingga siapa yang menunjuk, yang memilih, yang mempekerjakan itulah yg bertanggung jawab, itu dong alur logikanya. Jangan kita benturkan Permenaker, Permen ESDM, karena terkait tentang kecelakan kerja masuknya Permenaker," sambungnya.
Adian kembali mempertanyakan siapa yang memilih kontraktor tersebut. Sementara, Rachmat kembali memberikan penjelasan terkait adanya dua aturan tersebut.
"Loh nggak bisa begitu Pak Dirut, kamu jangan mengadu Kementerian ESDM dengan Kementerian Tenaga Kerja, itu pernyataanmu. Ini pernyataan Dinas Tenaga Kerja, bahwa kategorinya dia kategori tenaga kerja, bahwa kemudian dipekerjakan oleh subkon, lah yang menunjuk subkon untuk melakukan jenis pekerjaan kalian ko, bertanggung jawablah," jelasnya.