Menteri ESDM Arifin Tasrif bicara soal wacana pemberian rice cooker gratis ke masyarakat. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah program pemberian rice cooker gratis ini jadi dilakukan atau tidak.
Sampai saat ini semua masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, anggaran pengadaannya pun tak bisa hanya dilakukan di Kementerian ESDM.
"Jadi ya memang sampai saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Kan soal anggaran ini nggak cuma kita sendiri, melibatkan beberapa sektor kan, lintas KL. Jadi tunggu aja hasilnya," ungkap Arifin Tasrif kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin juga menjelaskan pemerintah masih menimbang-nimbang siapa saja yang bakal mendapatkan rice cooker gratis. Meskipun targetnya ke warga tidak mampu, Arifin juga mengatakan ada kekhawatiran listrik warga tidak mampu tak kuat memenuhi beban listrik rice cooker.
"Kalau prinsipnya kalo jenis-jenis alokasi itu kan harusnya untuk yang tidak mampu ya, ya kan? Kalau yang udah mampu, jangan dong nggak bisa. Tapi kalau entar dikasih kompor listriknya ngejepret baru nyalain dikit jepret, susah lagi," papar Arifin.
"Jadi memang benar-benar masih butuh pendalaman lagi," katanya.
Sebelumnya, wacana bagi-bagi ratusan ribu penanak nasi atau rice cooker kepada masyarakat jadi perhatian publik. Kabarnya, program ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan energi bersih dengan meningkatkan konsumsi listrik per kapita dan penghematan biaya memasak bagi masyarakat.
Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo mengatakan rencana bagi-bagi rice cooker itu sedang dalam pembahasan.
"Ini baru pembahasan belum sampai di-publish bantuan e-cooking atau penanak nasi listrik," kata Edy dalam acara Forum Diskusi Publik, Jumat (25/11/2022).
Dalam paparannya disebutkan, bantuan penanak nasi listrik (BPNL) ini sebanyak 680.000 unit yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui APBN Kementerian ESDM 2023
Selain itu tidak diperlukan penambahan daya maupun biaya paket program yang sebesar Rp 500.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima bantuan ini akan mengacu data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
(hal/zlf)