Jokowi Bagi Pembangunan Tol Trans Sumatera 4 Tahap, Ini Rinciannya

Infografis

Jokowi Bagi Pembangunan Tol Trans Sumatera 4 Tahap, Ini Rinciannya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Des 2022 21:31 WIB
Infografis 4 Tahap Bangun Tol Trans Sumatera
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022. Beleid ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Dalam Perpres 131 tersebut, pemerintah membagi pembangunan Tol Trans Sumatera dalam 4 tahap.

Apa saja 4 tahap tersebut? Langsung cek infografis berikut ini.
(hns/hns)

Hide Ads