Direstui Jokowi, Ini Bahan Baku Nuklir yang Bisa Ditambang

Direstui Jokowi, Ini Bahan Baku Nuklir yang Bisa Ditambang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 17 Des 2022 14:06 WIB
FILE - A Soviet-era top secret object Duga, an over-the-horizon radar system once used as part of the Soviet missile defense early-warning radar network, seen behind a radioactivity sign in Chernobyl, Ukraine, on Nov. 22, 2018. Among the most worrying developments on an already shocking day, as Russia invaded Ukraine on Thursday, was warfare at the Chernobyl nuclear plant, where radioactivity is still leaking from historys worst nuclear disaster 36 years ago. (AP Photo/Efrem Lukatsky, File)
Ilustrasi nuklir/Foto: AP/Efrem Lukatsky
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Dalam aturan ini dijelaskan bahan baku nuklir yang bisa ditambang di Indonesia. Dalam pasal 6, tercatat ada tiga kelompok pertambangan bahan galian nuklir.

Pertama adalah pertambangan mineral radioaktif yaitu mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua adalah mineral ikutan radioaktif, yaitu mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.

Ketiga, adalah penyimpanan mineral radioaktif. Perusahaan yang akan menambang nuklir untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.

ADVERTISEMENT

Ada tiga aspek utama yang diatur dalam aturan tersebut terkait dengan keselamatan. Pertama keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.

Pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.

Dijelaskan potensi bahaya bagi keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dapat timbul karena adanya Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif yang memancarkan radiasi dan menimbulkan potensi kontaminasi.

Selain itu, kandungan uranium atau thorium pada Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif dalam jumlah yang signifikan dapat menjadi ancaman baik bagi keamanan nasional ataupun dunia jika digunakan untuk tujuan non-damai sehingga penting untuk mewujudkan keamanan dalam pemanfaatannya.

Namun kegiatan pertambangan bahan galian nuklir memiliki nilai tambah dan bersifat strategis bagi peningkatan pendapatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

(hns/hns)

Hide Ads