Tarif listrik nonsubsidi periode Januari-Maret 2023 (triwulan 1) tidak naik. Keputusan ini berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi.
Lantas, bagaimana dengan triwulan II, bakal naik, turun, atau tetap? Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis menyatakan penentuan tarif listrik pada triwulan II nanti mengacu pada perkembangan kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hinggag harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price).
"Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB (Harga Patokan Batu Bara) dan kondisi terkini masyarakat. Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu untuk penentuan tarif listrik periode Januari-Maret 2023 mengacu pada realisasi kondisi makro ekonomi Agustus sampai Oktober 2022
Selama periode tersebut Kementeriian ESDM mencatat nilai tukar terhadap dolar AS sebesar Rp15.079,96/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 US$/barel. Kemudian, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batu Bara 70 US$/ton).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdasarkan perubahan 4 parameter di atas seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.
Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," kata Dadan
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
"Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," tutur Dadan.