Beberapa waktu lalu, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) telah memberikan sinyal bahwa kuota Pertalite pada 2023 akan naik. Menanggapi hal ini, Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji hal tersebut.
"Jadi ini kan harus dikaji dulu terus kemudian seleksi bersama di Ditjen Migas, Kementerian Keuangan, kan ngitung juga. Ngitung kemampuan pemerintah tuh seberapa, baru nanti diturunkan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
"Kemampuan pemerintah itu dari Kementerian Keuangan, baru diturunkan ke dalam kebutuhan alokasi tadi. Jadi ya belum kelihatan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah kuota Pertalite akan naik tahun ini, Sentot mengatakan masih belum tahu. "Belum tahu juga. Kalau dibilang naik nanti ternyata anggaran pemerintah nggak muat juga, nggak bisa juga. Semua tergantung Kementerian Keuangan sih," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kuota Pertalite akan dinaikkan pada tahun 2023. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menandatangani Surat Keputusan (SK) menyangkut besaran kuota Pertalite untuk tahun depan. Diskusi masih terus dijalankan, sehingga Erika memprediksikan, besarannya baru bisa diumumkan pada awal Januari mendatang.
"Jadi mungkin nanti awal Januari akan kita umumkan tapi yang jelas pasti akan ada peningkatan ya, peningkatan demand daripada tahun ini," katanya, dalam acara Capaian Kinerja BPH Migas 2022 di Kantor BPH Migas, Jumat (30/12/2022) lalu.
Karena SK-nya sendiri belum ditandatangani hingga saat ini, Erika mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa kuota pasti BBM jenis Pertalite ini.
Mempertegas pernyataan tersebut, Direktur Bahan Bakar Minyak Sentot Harijady mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses kajian. Namun ia pun membenarkan, kalau proyeksinya di tahun depan permintaan Pertalite akan meningkat.
"Kalau melihat pertumbuhan, memang pertumbuhan atas kebutuhannya meningkat. Ya kemungkinan si banyak, dari berbagai segi ya. Ini kan juga tergantung dari ketersediaan anggaran juga ya dari Kementerian Keuangan dan bukan dari kita juga," terangnya kepada media saat ditemui selepas acara.
Sentot juga menambahkan, kajian ini pun paralel dengan proses revisi Perpres 191 yang mengatur persoalan penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite. "JBKP kan jenis penggunaannya belum diatur dalam Perpres 191, ya kan itu sekaligus," katanya.
(das/das)