Perppu Cipta Kerja: Royalti Perusahaan Batu Bara Bisa 0%

ADVERTISEMENT

Perppu Cipta Kerja: Royalti Perusahaan Batu Bara Bisa 0%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 16:34 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO)  sebesar 165,7 juta ton sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Soal batu bara diatur pula dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker)/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diterbitkan. Dalam Perppu tersebut pemerintah mengatur terkait pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Dalam aturan Pasal 128A ayat 1 disebutkan pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara pada ayat 1 untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%," tulis pasal 128A ayat 2, dikutip Selasa (3/1/2023).

Tak cuma itu ada juga perubahan pada pasal 162 yaitu menjadi, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan tanggal 30 Desember 2022 Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja telah diterbitkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009.

Airlangga menjelaskan putusan MK terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. "Mereka (dunia usaha) menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Dia mengungkapkan dibutuhkan kepastian untuk mengejar target investasi yang ditetapkan. "Kita sudah mengatur budget defisit di bawah 3% dan mengandalkan investasi, jadi tahun depan investasi kita naik Rp 200 triliun ini penting kepastian hukum diadakan. Sehingga dengan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi," ujar dia.

Menko Polhukam Mahfud MD terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena alasan mendesak. Sesuai putusan MK No 138 PUU 2009. Alasan dikeluarkan Perppu karena kebutuhan mendesak, kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU. Sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian.

"Lalu prosedur hukum ini tidak bisa dibahas secara normal melalui tahap satu, tahap sekian lagi dan seterusnya," jelas dia.

Dia menjelaskan diundangkannya Perppu Nomor 2 ini didasarkan pada alasan mendesak yaitu untuk dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia yang menghadapi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan.

(kil/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT