Berikut ini merupakan modus operandinya:
- Pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order
- Kehilangan volume karena pencurian di jalan/losses
- Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
- Spesifikasi kendaraan pengangkut bbm tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam kegiatan ini, Erika juga mengingatkan akan sanksi pidana yang diberikan terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini. "Jadi sanksi yang bisa diberikan pada penyalahgunaan bbm tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.
(dna/dna)