Sederet Modus Jahat 'Nyolong' BBM Subsidi: Helikopter hingga Kongkalikong

Sederet Modus Jahat 'Nyolong' BBM Subsidi: Helikopter hingga Kongkalikong

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 08:30 WIB
Polisi menunjukkan beberapa jeriken berisi solar subsidi yang ditumpuk di dalam mobil yang sudah dimodifikasi saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Mapolres Muarojambi, Jambi, Rabu (6/4/2022). Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah setempat berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengamankan 14 ribu liter lebih solar, 3 ribu liter minyak oplosan, 12 ribu liter minyak tanah dan 10 unit mobil/mini bus di 8 kabupaten povinsi itu dengan beberapa modus di antaranya modifikasi mobil. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Berikut ini merupakan modus operandinya:

- Pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order
- Kehilangan volume karena pencurian di jalan/losses
- Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
- Spesifikasi kendaraan pengangkut bbm tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam kegiatan ini, Erika juga mengingatkan akan sanksi pidana yang diberikan terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini. "Jadi sanksi yang bisa diberikan pada penyalahgunaan bbm tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.


(dna/dna)

Hide Ads