Lika-liku Naiknya Tarif Ojol Saat Gonjang-ganjing Harga BBM Naik

Year in Review 2022

Lika-liku Naiknya Tarif Ojol Saat Gonjang-ganjing Harga BBM Naik

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 04 Jan 2023 07:00 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kenaikan tarif ojek online (ojol) sempat menjadi perbincangan hangat menuju akhir tahun 2022. Pasalnya, banyak orang yang menggunakan jasa ojol untuk bepergian ke mana-mana.

Desas-desus kenaikan tarif ojol terjadi pada awal Agustus 2022. Awalnya, kabar tarif ojol akan naik diumumkan pertama kali pada 8 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu ditetapkan 4 Agustus 2022, sedangkan tarif ojol yang baru dalam aturan itu rencananya diterapkan 10 hari setelah aturan tersebut ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada 14 Agustus 2022 yang seharusnya menjadi hari kenaikan tarif ojol malah tidak ada tanda-tanda kenaikan tarif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol diundur ke tanggal 29 Agustus.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sempat melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojek online ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro lewat keterangannya pada Minggu (14/8/2022) yang lalu.

Setelah penundaan pertama, ternyata ada penundaan kenaikan tarif ojol lagi. Pada 28 Agustus, Kemenhub kembali mengumumkan kalau kenaikan tarif ojol ditunda. Kali ini, tidak dijelaskan sampai kapan kenaikan tarif akan ditunda.

Saat itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).

Memasuki bulan September, terdapat kabar kalau bahan bakar minyak (BBM) khususnya Pertalite dan Solar akan mengalami kenaikan harga. Per 3 September 2022, akhirnya harga BBM resmi dinaikkan. Harga Pertalite dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter. Sementara itu, harga Solar subsidi dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter serta harga Pertamax juga ikut mengalami kenaikan, dari Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.

Setelah itu, sontak saja asosiasi-asosiasi driver ojol mulai menuntut penyesuaian tarif. Pasalnya, bensin merupakan salah satu komponen utama dalam operasional ojol.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Kenaikan harga BBM jelas saja membuat modal driver ojol meningkat. Namun, kala itu tarif yang ditunggu-tunggu naik masih belum ada kejelasan.

"Kenaikan harga BBM bersubsidi sangat memberatkan pekerjaan dan usaha kami sebagai pengemudi dan pelaku usaha transportasi online. Serta permintaan kami sebelumnya kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan taksi online belum mendapatkan keputusan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril lewat keterangan resminya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) yang lalu.

Tak lama berselang, akhirnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan tanpa adanya penundaan. Di hari Senin 5 September 2022, Budi Karya menyatakan kenaikan tarif ojek online akan diumumkan pada 7 September 2022.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ungkap Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022) lalu.

Di hari Rabu 7 September 2022, akhirnya Kemenhub benar-benar menepati janjinya mengumumkan kenaikan tarif ojol tanpa adanya penundaan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022) lalu.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan aturan baru soal penerapan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu menggantikan KP 564 yang penerapannya ditunda selama dua kali. Dalam pengumuman itu Hendro menjelaskan setidaknya ada dua perbedaan dari aturan KP 667 dengan KP 564. Pertama soal pengaturan mengenai batas maksimal dari potongan aplikasi menjadi 15%, di KP 564 potongan aplikasi maksimal ditetapkan 20%. Kedua, ada perbedaan kenaikan tarif dari aturan di KP 564 dengan KP 667.

Kala itu Hendro mengatakan berlakunya kenaikan tarif ojol mulai 10 September 2022. Namun, pada tanggal tersebut, tarif ojol masih tak kunjung berubah. Padahal, saat itu Hendro menyebutkan tanggal 10 September 2022 tarif ojol akan naik.

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.

Kemudian, saat dikonfirmasi per 10 September 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.

"Tanggal 11 jam 00.00 wib atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jabodetabek. Lalu Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Berikut merupakan tarif baru untuk ojol.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.

Download report Year in Review 2022 di sini


Hide Ads