Ada Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini yang Diincar ESDM

Ada Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini yang Diincar ESDM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 12:21 WIB
Ilustrasi Emisi Karbom
Ilustrasi emisi karbon (Foto: Dok. Unsplash.com)
Jakarta -

Kementerian ESDM menargetkan penurunan emisi karbon sampai 500 ribu ton pada tahun ini dari sektor ketenagalistrikan. Kementerian sendiri baru saja merilis aturan terkait perdagangan karbon yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, nilai ekonomi karbon (NEK) adalah nilai setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Lalu, unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknik yang dinyatakan 1 ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Berikutnya dijelaskan, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon. Serta, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) ialah persetujuan teknis yang ditetapkan Menteri ESDM mengenai tingkat emisi GRK pembangkit listrik paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.

"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa terjadi penurunan emisi gas rumah kaca. Jadi menurut saya nanti outcome-nya harus ada, riil penurunannya, kita tidak ingin ini nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang, begitu ditotal balance nol saja di situ," jelasnya di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan PTBAE tahun ini. Ia meyakini, batasan itu dapat diikuti oleh semua pembangkit.

"Batasannya sudah kita tetapkan di situ, saya sangat yakin tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang friendly dari sisi penurunannya," ujarnya.

Berdasarkan perhitungannya, penurunan emisi yang dapat ditekan mencapai 500 ribu ton. Menurutnya, angka ini relatif besar.

"Dari perhitungan kami 500 ribu ton untuk tahun ini. Memang kalau melihat angka 240-250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan ini angkanya 1 per 500, tidak besar, tapi kalau kita melihat angka 500 ribu tonnya ini besar," ujarnya.

Menurutnya, angka itu bisa tercapai melalui pembenahan hingga efisiensi energi.

"Nah itu dari mana datangnya, saya sangat meyakini yang kami susun nanti berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut, housekeeping, peningkatan energi efisiensi kan tadi angkanya tadi 1 per 500," ujarnya.

(acd/das)

Hide Ads