Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik non subsidi pada kuartal I 2023 tidak berubah alias tetap. Hal itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana tarif listrik non subsidi untuk kuartal II?
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, penyesuaian tarif listrik non subsidi dilakukan setiap kuartal. Dia menyebut, beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan tarif listrik ini. Di antaranya nilai tukar atau kurs, harga minyak, inflasi dan harga batu bara.
Namun, dalam implementasinya, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian.
"Segala macam kita tanya apa kemudian tarif yang memang seharusnya kita sesuaikan itu bisa diimplementasikan tanpa ada kekagetan di teman-teman pelaksana di lapangan," kata Rida di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).
Rida mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi maka tarif listrik di kuartal I 2023 sementara ditahan. Kemudian, untuk di kuartal II pihaknya akan melihat lagi sejumlah komponen pembentuk tarif listrik.
"Untuk triwulan berikutnya yang akan nanti April kita lihat dulu lah perkembangan kurs dan ICP tadi itu, dan kondisi di lapangan," ujarnya.
Diakuinya, untuk hal-hal terkait tarif saat ini dibicarakan dengan berbagai lintas sektor.
"Dan saat ini memang untuk hal yang sifatnya tarif memang harus dibicarakan multi sektor. Artinya harus dibicarakan di antara kami di pemerintahan khususnya di Kemenko Perekonomian, kadang juga disampaikan ke Pak Presiden dilaporkan," ujarnya.
(acd/das)