Terkuak! Harga Jual LPG 3 Kg Beda-beda, Ada yang Lewat Batas HET

ADVERTISEMENT

Terkuak! Harga Jual LPG 3 Kg Beda-beda, Ada yang Lewat Batas HET

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 30 Jan 2023 17:52 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
Ilustrasi LPG 3 kg (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah berencana memperketat penyaluran LPG 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Untuk memperketat penyalurannya, pemerintah tengah melakukan uji coba pendataan pembelian LPG 3 kg dan berupaya memperbaiki rantai pasoknya.

Terkait pendataan, pemerintah tengah melakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP di beberapa kecamatan.

"Yang kita lakukan saat ini kan piloting kurang lebih mencoba beberapa kecamatan. Dari hasil itu kita ambil pelajaran untuk diterapkan yang lebih luas. Sistemnya kurang lebih memang yang kita lakukan itu, hanya kita terus mengkaji untuk memperpendek rantai pasok, ini yang belum selesai," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tutuka sendiri mengatakan, pada Desember lalu telah diterjunkan tim untuk melihat distribusi LPG. Dia menerangkan, pemerintah memberi penugasan ke PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan LPG yang berhenti sampai SPBE.

Berikutnya, LPG didistribusikan ke masyarakat dengan mengacu harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah daerah.

"Ternyata harga-harga yang sampai ke konsumen itu kita dapatkan beberapa tempat itu melebihi, tidak sedikit, melebihi dari harga eceran tertinggi. Jadi kita, ingin itu tidak terjadi. Jadi ke masyarakat ada yang sangat tinggi terhadap harga eceran tertinggi sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan, ada dua hal yang sedang diperbaiki yakni rantai pasok dan harga eceran tertinggi di masyarakat agar tetap terkontrol.

Terkait pendataan, Tutuka menjelaskan, ada dua cara yang ditempuh. Sebutnya, pihaknya menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk mencocokan konsumen pembeli LPG 3 kg. Sebelumnya, pemerintah memanfaatkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Selanjutnya, jika masyarakat tidak tercantum dalam P3KE, mereka bisa saja melakukan pendaftaran.

"Dari data itu kalau sudah bisa dimasukkan lengkap ya dimasukkan. Kalau belum ada, masyarakat bisa langsung bisa mendaftar di tempat nanti kita masukkan ke dalam sistem informasi, database," katanya.

Tegasnya, hingga saat ini tidak ada pembatasan konsumen yang LPG 3 kg. Namun, ia mengkonfirmasi ke depan hanya konsumen yang berhak yang boleh membeli LPG 3 kg.

"Jadi untuk tahap awal memang tidak ada pembatasan konsumen, yang ada pembatasan jumlah LPG-nya. Baru ke depan nanti kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar, tahun depannya lagi, benar-benar kriteria miskin terpenuhi, baru kita lakukan pembatasan konsumen. Jadi tidak langsung," katanya.

(acd/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT