Kapan Aturan Insentif Kendaraan Listrik Keluar, Luhut: Minggu Depan

ADVERTISEMENT

Kapan Aturan Insentif Kendaraan Listrik Keluar, Luhut: Minggu Depan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2023 17:26 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge hadir di Mal Pacific Place Jakarta. Hadirnya SPKLU ini merespons bertambahnya pengguna mobil listrik.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap kebijakan insentif kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera terbit. Ia mengatakan targetnya akan terbit pada pekan depan.

"Februari, minggu depan. Kami harapkan minggu depan," ujar Luhut kepada awak media usai mengisi di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Luhut mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1% saja. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%," kata Luhut kepada awak media usai mengisi di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

"(1%) Pajaknya. Itu subsidi kan, sama saja subsidi," tambahnya.

Luhut menyebut hal tersebut juga dibahas dalam rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (31/1).

Sebelumnya, pada 13 Januari 2023 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat membahas ekosistem kendaraan listrik hari ini. Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai insentif atau subsidi kendaraan listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku, insentif kendaraan listrik dibahas dalam rapat. Dia mengatakan, akan ada keputusan terkait insentif kendaraan listrik. Namun, belum jelas kapan aturan itu akan terbit secara resmi.

"Sebentar lagi lah, sabar," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2023).



Simak Video "RI Subsidi Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik, Bagaimana Negara Lain?"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT