Ingat! Pindahkan Meteran Listrik Nggak Bisa Sembarangan, Lapor Dulu ke Sini

ADVERTISEMENT

Ingat! Pindahkan Meteran Listrik Nggak Bisa Sembarangan, Lapor Dulu ke Sini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 05 Feb 2023 21:00 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau token listrik
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Persoalan pindah meteran listrik sempat membuat jagat maya heboh. Bagaimana tidak, gara-gara persoalan pindah meteran seorang perempuan disebut-sebut didenda hingga Rp 58 juta.

Patut diketahui, pindah memindah meteran sendiri bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," katanya kepada detikcom, Minggu (5/2/2023).

Dia mengatakan, pemindahan meteran ke lokasi lain tidak dapat disetujui. Sebab, tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

"Bagi pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pembayaran denda atau tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN. Melainkan, melalui outlet pembayaran resmi.

"Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," paparnya.

(acd/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT