Perusahaan Tambang Ini Minta Perlindungan ke Polisi-Kementerian ESDM, Ada Apa?

Perusahaan Tambang Ini Minta Perlindungan ke Polisi-Kementerian ESDM, Ada Apa?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 23:45 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.
Ilustrasi tambang/Foto: dok. KLHK
Jakarta -

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan memohon perlindungan hukum. Permohonan disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya (Kementerian ESDM dan KemenkoPolhukam).

Polda diminta menjaga aset PT CLM dari pihak manajemen lain yang diduga melakukan pencurian ore nikel. Manajemen lain adalah direksi dan komisaris CLM di bawah pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar yang tertera di Ditjen AHU dan MODI. Menurut Helmut manajemen tersebut bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan menurut Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwa Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dengan demikian kami adalah pemilik dan pengurus sah dari PT CLM. Oleh karenanya, kepengurusan yang dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar adalah tidak sah dan melanggar undang-undang," kata Helmut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2023)

Namun, pada perkembangannya pihak Zainal Abidinsyah Siregar mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 04 Februari 2023, sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.

ADVERTISEMENT

"Demi menghindari tindak pidana tersebut di atas, kami meminta perlindungan hukum dalam upaya mengamankan lahan/tanah, pelabuhan, ore, dan aset-aset milik kami dari pihak manajemen ilegal," ujar Helmut.

"Kami yakin Bapak Kapolda Sulsel dapat menjunjung tinggi kebenaran dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, serta tidak berpihak," sambungnya.

Saat ini proses hukum untuk memulihkan susunan direksi dan komisaris di Ditjen AHU sedang berjalan dan telah mendapatkan atensi yang serius dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Helmut mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum melalui gugatan atas perbuatan melawan hukum, gugatan ke PTUN, dan laporan polisi atas penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik.

"Dengan demikian seluruh pihak dilarang mengambil tindakan menguntungkan dirinya sendiri dan / atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan," tegas Helmut.

(upl/upl)

Hide Ads