Kisruh PT CLM Masih Lanjut, Karyawan-Aktivis Blokir Pengapalan Nikel

Kisruh PT CLM Masih Lanjut, Karyawan-Aktivis Blokir Pengapalan Nikel

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 10:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri didesak agar segera mengusut tuntas penambangan ilegal PT Babarina Putra Sulung di Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi tambang nikel
Jakarta - Kisruh yang terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) masih berlanjut. Ratusan orang dari karyawan Pacific Energi Agung dan unsur aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan penahanan dan memblokade pengapalan ore nikel yang dilakukan PT CLM kubu Zainal Abidinsyah Siregar, Sabtu (11/02/2023) lalu.

Penahanan pengapalan ini dilakukan karena masyarakat dan aktivis menduga praktik tersebut merupakan aksi pencurian ore nikel yang dimiliki oleh manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama.

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur Mahyuni menyatakan kondisi pertambangan di PT CLM tersebut masih dalam status quo karena sengketa pemilih saham tengah berproses di ranah hukum. Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di tempat itu harus dihentikan.

"Tidak boleh ada kegiatan karena semua masih berproses hukum," ujar Mahyuni dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di perusahaan itu seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, sebaliknya, pengapalan ore nikel tetap dilakukan.

"Itu yang kami tidak terima karena mereka memaksakan beroperasi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen yang ia sebut ilegal, diduga melakukan pencurian beberapa waktu lalu.

Helmut Hermawan mengatakan, direksi dan komisaris PT CLM yang diklaim oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang saat ini tertera di Ditjen AHU dan MODI bukan diangkat oleh pemilik saham sah PT CLM yang diakui Kementerian ESDM. Itu sebabnya, kata Helmut, pihak manajemen ilegal tersebut dimungkinkan untuk melakukan tindakan pencurian, pengapalan dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Namun, aktivitas PT CLM kubu Zainal Abidinsyah Siregar masih berlangsung dan menyebabkan kemarahan warga Malili. Bahkan, pada Jumat (10/2) tim pengamanan PT CLM juga melakukan aksi dorong kepada tim kuasa hukum dari Zubair, pemilik lahan yang sah.

Helmut percaya, bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, polemik di pertambangan di PT CLM mendapat perhatian dari Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Sungeng meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus segera turun tangan menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang, dan terminal khusus PT CLM yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Sudah saatnya Menkopolhukam Mahfud M.D. memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga ada oknum aparat yang membekingi pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar," ujar Sugeng.


(acd/zlf)

Hide Ads