Mau Perpanjang Kontrak, Vale Wajib Divestasi Saham Lagi 11%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 17 Feb 2023 15:56 WIB
Foto: Lokasi Bakal Berdirinya Smelter Nikel milik Vale Indonesia (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, PT Vale Indonesia Tbk tengah dalam proses perpanjangan izin kontrak pertambangannya. Untuk perpanjangan izin itu, Vale mesti mendivestasikan lagi 11% sahamnya.

Hal itu disampaikan Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/2/2023).

"Kontrak Vale sedang dalam proses, karena Vale itu punya kewajiban untuk mendivestasi lagi 11% ini yang sedang diproses. Dan kemudian Vale juga sekarang mempunyai program untuk melakukan hilirisasi. Ada beberapa kerja sama di sana untuk menuju ke produksi komponen baterai ya sesuai dengan amanah," Arifin.

Sebelumnya, Holding BUMN pertambangan MIND ID berencana menambah saham di Vale Indonesia. Hal itu sesuai keputusan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso menjelaskan, sikap MIND ID terhadap Vale jelas. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan ratas itu porsi saham Vale yang dikuasai negara harus dibesarkan melalui MIND ID.

"Putusannya adalah, bahwa Vale harus dibesarkan porsi yang dikuasai oleh negara melalui MIND ID. Sehingga kita diharapkan kita bisa menjadi pihak yang mengkonsolidasi PT Vale Indonesia seperti halnya yang akan terjadi di tahun ini dengan PT Freeport Indonesia," katanya di Komisi VII Jakarta, Senin (6/2).

Terkait porsinya, jelas Hendi, yakni porsi terkonsolidasi. Maksudnya, MIND ID akan memegang kontrol Vale.

"Porsinya adalah, porsi terkonsolidasi, artinya MIND ID menjadi pihak yang melakukan konsolidasi atas pelaporan keuangannya, memegang kontrol," katanya.



Simak Video "Inovasi Energi Terbarukan dan Terobosan PLTA dari PT Vale Indonesia Tbk"

(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork