45,5 Ton Solar Subsidi Mau Diselewengkan, Bikin Rugi Rp 24 M!

45,5 Ton Solar Subsidi Mau Diselewengkan, Bikin Rugi Rp 24 M!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 11:32 WIB
Gedung BPH Migas
BPH Migas/Foto: Dok. BPH Migas
Jakarta -

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis solar yang akan diselewengkan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur. Atas tindakan ini pelaku dikenakan pasal pencucian uang.

"Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar," kata Kombes Pol Parman dalam keterangan tertulis dikutip dari laman ESDM, Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengatakan, modus penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan membeli solar subsidi. BBM kemudian dijual ke beberapa perusahaan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil giat BPH Migas bersama kepolisian untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

ADVERTISEMENT

"Giat bersama antara pihak Kepolisian dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Adhi.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum. Selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana penyimpangan BBM Bersubsidi.

"Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(ara/ara)

Hide Ads