KKP Imbau Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Ini Sebelum Operasi di Laut

KKP Imbau Perusahaan Tambang Wajib Kantongi Izin Ini Sebelum Operasi di Laut

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 14:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Foto: dok. KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal tersebut juga termasuk perusahaan tambang yang melakukan aktivitasnya di ruang laut.

Hal ini disampaikan ketika dirinya bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh melakukan peninjauan pelaksanaan PKKPRL di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2) kemarin.

"Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ucap Trenggono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono juga telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp 6,36 miliar.

Menurutnya, dengan penerbitan PKKPRL selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, serta keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

ADVERTISEMENT

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

"Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut," tegasnya.

Lihat juga Video '4 Kapal Tangkap Ikan Ilegal Diamankan dalam Sepekan':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads