Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit Berlaku 20 Maret, Begini Rinciannya

ADVERTISEMENT

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit Berlaku 20 Maret, Begini Rinciannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 06 Mar 2023 13:58 WIB
Motor Listrik Yadea
Ilustrasi/Foto: Rafly Adli/detikOto
Jakarta -

Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Segini besarannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.

"Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," katanya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujarnya.

Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," katanya.



Simak Video "Subsidi Kendaraan Listrik Menguntungkan Orang Kaya, Emang Iya?"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT