Simak! Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Simak! Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2023 14:42 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
LPG 3 Kg/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah akan mengatur pembelian LPG Tertentu atau LPG 3 kg. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (7/3/2023), pada bagian Kedua Kepmen disebutkan, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bagian Ketiga dijelaskan, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu dilakukan dengan ketentuan penahapan. Adapun tahap 1 yakni proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.

"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1," bunyi penjelasan huruf a angka 2 di bagian Ketiga.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada tahap 2 dijelaskan, pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Lalu, pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan (a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu. Lalu, (b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," bunyi bagian Keempat.

Daerah mana saja yang terapkan kebijakan ini? Cek halaman berikutnya.

Sementara, di dalam Kepdirjen disebutkan, pada bagian Kesatu ditetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tetap sasaran di mana (a) pada tahap 1 yakni pelaksanaan proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web/dan atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu terhitung sejak 1 Maret 2023. Kemudian, pelaksanaan pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan secara bertahap pada wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran. Kemudian (b) untuk tahap 2 disebutkan, pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan/lembaga terkait.

Kemudian diterangkan, pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan (a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu. Dan, (b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku. Sementara, tahapan pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu didetailkan dalam lampiran Kepdirjen ini. Disebutkan, pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," bunyi keterangan di lampiran Kepdirjen.



Simak Video "2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads