Sementara, di dalam Kepdirjen disebutkan, pada bagian Kesatu ditetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tetap sasaran di mana (a) pada tahap 1 yakni pelaksanaan proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web/dan atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu terhitung sejak 1 Maret 2023. Kemudian, pelaksanaan pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan secara bertahap pada wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran. Kemudian (b) untuk tahap 2 disebutkan, pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan/lembaga terkait.
Kemudian diterangkan, pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan (a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu. Dan, (b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per pengguna LPG Tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku. Sementara, tahapan pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu didetailkan dalam lampiran Kepdirjen ini. Disebutkan, pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," bunyi keterangan di lampiran Kepdirjen.
Simak Video "2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)