Biogas kini menjadi bahan bakar yang resmi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan peluncuran perizinan biogas sebagai bahan bakar lain.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, selama ini pemanfaatan biogas hanya untuk listrik.
"Kita menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen," katanya dalam Launching Perizinan Biogas yang disiarkan YouTube Ditjen EBTKE, Kamis (9/3/2023).
Dadan mengatakan, kini pihaknya telah membuka opsi untuk pengusahaan biogas sehingga nantinya masyarakat atau konsumen bisa mendapat layanan bahan bakar yang lain dari yang selama ini digunakan.
"Misalkan menggunakan LPG, nanti bisa diganti ini, atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar bisa memanfaatkan ini nanti secara sah dan legal," katanya.
Dia menambahkan, jika nanti ada yang menjual atau melakukan pemanfaatan biogas maka tidak ada unsur yang melanggar aturan. Dadan menambahkan, biogas kini menjadi bahan bakar yang bisa ditataniagakan.
"Sekarang kita ampu bahwa proses ini adalah proses yang sah di negara kita. Jadi kalau ada yang menjual, ada yang melakukan tata niaga, melakukan pengusahaan, melakukan pemanfaatan tidak ada unsur-unsur melanggar aturan," katanya.
"Jadi mulai sekarang, ini menjadi bahan bakar yang secara sah dan legal bisa ditata niagakan di seluruh Republik Indonesia," katanya.
Simak Video "2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)