Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, hingga saat ini KPK belum merinci identitas tersangka tersebut.
Terkait penetapan 10 tersangka ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, informasi itu beredar di media tapi pihaknya belum mendapat informasi secara resmi. Meski begitu, Arifin mengakui, 10 tersangka yang diumumkan itu terkait dengan kasus pemotongan tukin.
"Ya, yang di media itu sudah diumumkan tapi memang secara resmi kita belum kita terima. Memang yang diumumkan memang yang terkait manipulasi tukin yang ditemukan," terangnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut dari kasus itu, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan audit internal. Audit dilakukan untuk mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain.
"Kalau sekarang kita sedang melakukan ini dulu ya istilahnya audit internal dulu, ada lagi nggak," katanya.
Pernyataan itu sebagai respons Arifin saat ditanya apakah ada perombakan di tubuh Ditjen Minerba. Arifin melanjutkan, jika ada pegawai yang hilang maka harus ada penggantian.
"Tapi yang terkait dengan Minerba harus ada sekian orang hilang ya segala macem ya harus ada penggantian," katanya.
Selain itu, Arifin juga buka suara mengenai absennya Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite dalam panggilan pemeriksaan oleh KPK. Arifin Tasrif mengungkap, Idris absen dari panggilan karena sakit.
Namun begitu, Arifin menekankan agar Idris memenuhi panggilan tersebut.
"Dari sekjen itu sakit, tapi dia harus datang," tegas Arifin.
(acd/hns)