Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Sederhananya, peraturan ini mengatur ketentuan subsidi modifikasi motor BBM menjadi motor listrik.
Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi menjelaskan, dalam peraturan menteri ini diatur penerima bantuan merupakan perseorangan dan penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi.
"Pasal 3 bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta motor per unit," katanya dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, motor yang diajukan untuk mendapat subsidi konversi bisa lebih dari satu, asal identitas motor dengan pengusul sama.
"Ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM, itu dengan identitas pengusulnya itu sama," katanya.
Tambahnya, biaya konversi motor BBM ke motor listrik ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor.
"Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. Kemudian juga spesifikasi motor itu yang memiliki kapasitas mesin 110-150 cc," katanya.
(acd/ara)