Pemerintah mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Namun ada syaratnya!.
"(Perpanjangan izin ekspor) Mei 2024, dengan catatan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Menurut Arifin syarat utama adalah Freeport harus mengebut pembangunan smelter. Sejauh ini progres smelter baru 60%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tapi dengan syarat-syarat tertentu pastinya, antara lain harus ada kewajiban yang harus dia kompensasikan," terang Arifin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (28/4)
"Syaratnya ya memang yang terkait dengan smelter. Dia boleh ekspor kalau dia bangun smelter, nah sementara ini kan progresnya bulan ini sudah 60% tapi kan memang harusnya secara aturan harus selesai 2023," sambung Arifin.
Dia mengatakan Freeport hanya diberikan waktu hingga pertengahan tahun depan untuk menyelesaikan smelter dan juga diberikan izin untuk ekspor tembaga konsentrat.
"Komitmennya dia menyelesaikan dan dia nggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," ujar Arifin.
Arifin menambahkan pembangunan smelter Freeport yang mandek karena pandemi menjadi salah satu pertimbangan ekspor diperbolehkan kembali. Pasalnya, bila smelter belum selesai dan konsentrat tembaga tak bisa diekspor akan memberikan kerugian besar juga bagi pemerintah karena memiliki porsi saham besar di Freeport.
Tanpa smelter, tembaga tak bisa di hilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah. Di sisi lain, pemerintah pun bisa kehilangan keuntungan besar dari ekspor tembaga mentah.
"Ya kan kita tahu bahwa dalam pembangunan itu kan terkendala ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita. Karena kalau disetop (ekspor tembaga) sama sekali kan juga MIND ID itu sahamnya 51% itu Indonesia sudah 51% sahamnya. Dampaknya akan lebih banyak ke kita. Jadi ya kita udah cari jalan keluarnya," papar Arifin.