Wilayah Tambang Nuklir Ditetapkan Oleh Menteri ESDM, Begini Aturannya

Wilayah Tambang Nuklir Ditetapkan Oleh Menteri ESDM, Begini Aturannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 13:05 WIB
kementerian esdm logo
Foto: Kementerian ESDM
Jakarta -

Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioakif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang baru saya diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini mengatur tata cara penetapan WIUP mineral radioaktif tersebut.

Dikutip detikcom, Jumat (26/5/2023), pada Bab III PP tersebut mengatur penetapan wilayah pertambangan (WP). Disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1, menteri menetapkan batas dan luas wilayah WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Menteri sendiri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Merujuk pada hal itu maka menteri yang berwenang adalah Menteri ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, di Pasal 13 Ayat 1 tertulis, menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital. Lalu, di Ayat 2 disebutkan, rencana WP digunakan sebagai dasar penetapan WP.

Lalu di Pasal 14 Ayat 2, WP sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas (a) WUP atau wilayah usaha pertambangan, (b) WPR atau wilayah pertambangan rakyat, (c) WPN atau wilayah pencadangan negara, dan (d) WUPK atau wilayah usaha pertambangan khusus.

ADVERTISEMENT

Di Ayat 3, gubernur dalam menentukan WP harus mempertimbangkan, (a) rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, (b) kriteria pertambangan rakyat, (c) usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan mineral radioaktif, (d) kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan, dan (e) aspirasi masyarakat terdampak.

"Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan menteri dan bupati/wali kota," bunyi Pasal 14 Ayat 4.

Lalu di Ayat 5 tertulis, penetapan WP sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2. Dan di Ayat 6, penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.

Dijelaskan pada Pasal 20 Ayat 1, wilayah usaha pertambangan (WUP) dapat terdiri atas satu atau beberapa WIUP. Lalu, Ayat 2 tertulis WIUP terdiri atas (a) WIUP mineral radioaktif, (b) WIUP mineral logam, (c) WIUP batu bara, (d) WIUP mineral bukan logam, (e) WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan (f) WIUP batuan.

Pasal 21 Ayat 1 dijelaskan, luas dan batas WIUP mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran.

"Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran," bunyi Pasal 21 Ayat 1 tersebut.

(acd/das)

Hide Ads