Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun buka suara mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif. Menurutnya mineral tersebut perlu diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
"Memang kita punya sumbernya kok, sumbernya ada di beberapa sumber, antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Jika tidak diamankan, maka mineral itu akan habis dan Indonesia bakal impor. Sementara, mineral itu bernilai tinggi.
"Jadi harus kita amankan kalau nggak habis semua kita impor barang jadi, mahal. Karena lolosnya keluar sebagai apa ya pasir," katanya.
Sejalan dengan itu, Arifin menuturkan, Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi logam tanah jarang (LTJ). LTJ sendiri merupakan 'harta karun' Indonesia, di mana penemuan di Swedia beberapa waktu lalu menggegerkan dunia.
"Sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin," katanya.
(acd/das)