Menteri ESDM Sebut Pembatasan Pertalite Bisa Jalan Tanpa Revisi Perpres

Menteri ESDM Sebut Pembatasan Pertalite Bisa Jalan Tanpa Revisi Perpres

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 18:00 WIB
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba untuk pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite. Di beberapa wilayah, konsumen yang ingin membeli Pertalite mesti menunjukkan QR Code.

Tak cuma itu, Pertamina juga memperluas penerapan full registran untuk pembelian solar subsidi. Full registran ini sebagai tahapan awal sebelum penerapan full QR.

Meski demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif menepis jika langkah Pertamina sebagai pembatasan. Dia menyebut, langkah tersebut sebagai upaya agar BBM tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan pembatasan, untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang nggak punya hak dapat malah kelebihan. Itu aja," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Pemerintah sendiri berencana melakukan revisi terhadap revisi Perpres No 191 Tahun 2014. Revisi peraturan ini akan mengatur konsumen Pertalite.

ADVERTISEMENT

Menurut Arifin, tanpa revisi Perpres sendiri pengaturan pembelian BBM sebenarnya sudah bisa jalan.

"Yang sekarang saja nggak usah pakai Perpres sebetulnya bisa jalan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai progres revisi Perpres, Arifin mengatakan, sudah ada di kantor lain.

"Sekarang sudah di kantornya orang lain," katanya.

(acd/das)

Hide Ads