Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang salah satunya mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.
Mineral radioaktif seperti dijelaskan dalam PP Nomor 52 Tahun 2022 ialah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Berikut 3 hal penting terkait peraturan tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wilayah Tambang Nuklir Ditetapkan Menteri
Seperti dikutip detikcom, Jumat (26/5/2023), paragraf 2 PP 25 Tahun 2023 mengatur penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kemudian, pada pada Pasal 20 Ayat 1 disebutkan, wilayah usaha pertambangan (WUP) dapat terdiri atas satu atau beberapa WIUP. Lalu, Ayat 2 tertulis WIUP terdiri atas (a) WIUP mineral radioaktif, (b) WIUP mineral logam, (c) WIUP batu bara, (d) WIUP mineral bukan logam, (e) WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan (f) WIUP batuan.
Pasal 21 Ayat 1 dijelaskan, luas dan batas WIUP mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran.
"Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran," bunyi pasal tersebut.
2. Alasan Amankan Tambang Nuklir
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif. Menurutnya mineral tersebut perlu diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
"Memang kita punya sumbernya kok, sumbernya ada di beberapa sumber, antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023).
3. Punya Nilai Tinggi
Arifin menuturkan, jika tidak diamankan, maka mineral itu akan habis dan Indonesia bakal impor. Sementara, mineral itu bernilai tinggi.
"Jadi harus kita amankan kalau nggak habis semua kita impor barang jadi, mahal. Karena lolosnya keluar sebagai apa ya pasir," katanya.
Sejalan dengan itu, Arifin menuturkan, Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi logam tanah jarang (LTJ). LTJ sendiri merupakan 'harta karun' Indonesia, di mana penemuan di Swedia beberapa waktu lalu menggegerkan dunia.
"Sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin," katanya.
(acd/hns)