Pemerintah dan DPR menyepakati asumsi produksi minyak dan gas (migas) untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini dicapai usai diskusi yang panjang antara DPR dan pemerintah.
Sejumlah anggota DPR sendiri mengajukan angkanya berada di kisaran 630-660 ribu BOPD untuk produksi minyak. Target ini dipandang lebih optimistis dengan harapan juga akan berimbas pada peningkatan pendapatan negara. Berdasarkan diskusi panjang, akhirnya Pimpinan Rapat yang juga sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyampaikan keputusan akhirnya.
"Sudah disepakati antara kami, kita di angka 615 ribu s.d 654 ribu BOPD," ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR RI, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awalnya, kesepakatan sulit ditemukan antara Kementerian ESDM dengan para Anggota Komisi VII DPR RI. Pasalnya, DPR sendiri menilai besaran angka yang diajukan oleh Arifin terlalu rendah. Adapun Arifin sendiri mengajukan target di angka 610-640 ribu barrel oil per day (BOPD).
Maman menjelaskan, angka tersebut didapat dari asumsi produksi minyak bumi pada triwulan I ini, yakni tembus di angka 613 ribu BOPD. Dari sinilah, pihaknya berharap ada optimisme yang lebih besar dari Kementerian ESDM untuk menggenjot produksi sehingga berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan negara.
Selain itu, disepakati pula besaran lifting gas bumi berada pada besaran 1.030-1.036 ribu barrels oil equivalent per day (BOEPD). Berbeda dengan produksi minyak bumi, produksi gas bumi di tanah air relatif lebih optimis karena positifnya kondisi di lapangan.
Kemudian, disepakati pula besaran asumsi dasar cost recovery di angka US$ 8.0-8.25 miliar. Angka ini turun dari usulan Arifin sebelumnya yang sebesar US$ 8,5-8,5 miliar.
Selanjutnya, disepakati pula besaran harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 75-80 per barel. Angka ini juga turun dari usulan sebelumnya di US$ 70-80 per barel.
Maman juga menambahkan, untuk asumsi dasar volume BBM subsidi disepakati sebesar 18,73-19,58 juta KL. Angka tersebut terdiri atas minyak tanah sebesar 0,575-0,580 juta KL, minyak solar sebesar 18,16-19,00 juta KL.
Selanjutnya untuk usulan besaran volume LPG subsidi yakni LPG 3 kg, sebesar 8,20-8,30 juta MTon. Lalu untuk asumsi subsidi tetap minyak solar (GasOil 48) Rp 1.000-3.000 per liter. Dan terakhir, untuk subsidi listrik di besaran Rp 70,73-75,70 triliun.
(eds/eds)