Ikuti Jejak Blok Rokan-Freeport, Tambang Vale Diminta Dikuasai Negara

Sukma Nur - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2023 14:27 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir-Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Jakarta -

Komisi VII DPR tengah mendorong pemerintah untuk bergerak mengambil alih kepemilikan saham 51% PT Vale Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat perpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale yang saat ini masih berstatus Kontrak Karya (KK).

Selain itu, 50 tahun berada di Indonesia, saham kepemilikan Vale atas Indonesia tercatat baru sebesar 40,7%. Di mana 20,7% adalah saham milik publik dan 20% lainnya dimiliki oleh MIND ID.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi berharap pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengambil kepemilikan saham asing atas sumber daya Indonesia. Dia berharap, pemerintah bisa bertindak seperti mengambil alih Blok Rokan yang diambil alih melalui Pertamina, dan PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN Tambang MIND ID.

"Saya berharap sebelum 20 Oktober 2024, Pak Jokowi Berakhir, Beliau bisa menambahkan satu lagi PT Vale, salah satu cadangan nikel terbesar dunia dikuasai oleh negara," kata Bambang yang dikutip dari CNBC, Kamis 8/6/2023).

Hal ini diungkapkan Bambang dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senin, (5/6),

Bambang melanjutkan pengambilalihan saham 11% terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale masih belum memenuhi syarat. Sebab, saat ini Indonesia melalui MIND ID baru memegang kepemilikan saham Vale 20%.

Dia melanjutkan, jika Vale menawarkan sahamnya sebesar 11, maka jumlah saham yang dimiliki Indonesia baru 31%. Sedangkan, soal kepemilikan saham sebesar 20,7% lainnya disebut tidak jelas asal-usulnya.

Bambang pun menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya 20,7% saham tersebut diduga bukan dikuasai pastar domestik, tetapi dikuasai Vale melalui perusahaan cangkang.

"Bahkan terindikasi itu Dana Pensiun PT Sumitomo, padahal PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di Vale. Jadi, menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto juga mendorong agar wilayah konsesi tambang yang digarap Vale bisa dikembalikan ke negara. Karena dia juga menilai kepemilikan saham Vale yang dimiliki Indonesia belum sesuai.

Sama seperti Bambang, dia juga menilai besaran saham 20,7% tersebut tidak jelas asal-usulnya dan belum tentu milik Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tidak (tidak termasuk saham publik). Yang di bursa kan tidak jelas," kata Mulyanto.

Senada dengan Komisi VII DPR, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira sudah sepantasnya pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya, daripada diperpanjang, sebaiknya konsesi lahan tambang milik PT Vale Indonesia dikembalikan ke negara. Dia juga menilai dengan konsesi lahan tambang yang selama ini dikuasai Vale, negara melalui BUMN bisa melakukan operasional tanpa tantangan yang berarti.Dengan begitu, bagi hasil ke negara akan jauh lebih besar kalau dikelola sendiri.

"Kalau diperpanjang kontraknya khawatir rantai bahan baku nikel untuk kebutuhan industri baterai di dalam negeri sulit dipenuhi," ujar Bhima.

Sebagai informasi, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya (KK) Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.

Sejak tahun 1968 Vale sudah menambang nikel di Indonesia. Artinya sudah 50 tahun perusahaan tersebut menambang di Indonesia, namun saham kepemilikan Indonesia belum mencapai 51%.

Diketahui, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga saat ini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.



Simak Video "Inovasi Energi Terbarukan dan Terobosan PLTA dari PT Vale Indonesia Tbk"

(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork