Jakarta -
Pemerintah resmi melarang ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023 atau hari ini. Kebijakan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 lalu.
"Bauksit kan memang udah dilarang," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Arifin juga siap bila aturan larangan ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023 digugat, seperti yang terjadi pada kebijakan larangan ekspor nikel yang digugat oleh World Trade Organization (WTO). Arifin mengatakan, jika larangan ekspor ini digugat, pihaknya akan melakukan gugatan balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau digugat lagi, ya kita gugat lagi. Nanti bauksit bisa balik lagi nggak barangnya itu kalau kita udah gali? Kaga balik lagi kan," katanya.
Hingga saat ini, Arifin memastikan belum ada keluhan dari negara pembeli (buyer). Arifin juga menuturkan, pemerintah tak ingin menjual barang-barang mentah.
"Nggak ada, mudah-mudahan nggak ada, ngerti dong negara lain dong. Masa kita disuruh jual barang batu-batuan begitu," tegas Arifin.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk berkomitmen membangun smelter. Menurutnya, pelaku usaha juga harus menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
"Ya harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerja sama lah, prinsipnya kita bangun di sini, create value dari sini juga. Ini bagian dari sharing," jelas Arifin.
Namun, menurut Arifin, pemerintah masih memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga. Dengan begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) cs masih punya kesempatan untuk ekspor lewat 10 Juni.
Ekspor tembaga ini akan menimbang progres pembangunan smelter dan investasi yang telah dikucurkan.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya, pertengahan tahun depan 100%," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Salah satu ketentuan kelonggaran ekspor ini ialah progres smelternya telah mencapai di atas 50%. Meski diberikan kelonggaran, Arifin mengatakan akan memberikan denda. Arifin sendiri belum membeberkan besaran denda tersebut.
"Ya kita kan melihat yang memang boleh adalah yang memang progresnya di atas 50%, rata-rata udah lebih, kemudian uang yang dikeluarkan sekian banyak. Jadi kalau misalnya mangkrak nggak diterusin kan kasihan juga. Tapi tetep kita denda tuh, ada dendanya," terangnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya pernah menyampaikan akan memberikan relaksasi ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024. Saat itu, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan menteri ESDM untuk mengakomodir kelonggaran ekspor.
Arifin Tasrif menuturkan, substansi dari rancangan peraturan tersebut yakni terbatas untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Kelonggaran ini diberikan kepada perusahaan yang progres pembangunan smelternya mencapai 50% pada Januari 2023.
"Kemudian hanya dapat diberikan pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023, yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian," katanya dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/5) lalu.
Berdasarkan data yang Arifin sajikan, ada 5 badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%. Sebutnya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.
"Berdasarkan verifikasi daripada verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ujarnya.