Saham Publik Vale Diakui Milik Pemerintah Indonesia
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan kewajiban divestasi saham Vale Indonesia sudah dicanangkan sejak tahun 1998 yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia sebanyak 20%. Namun, sambung Arifin, pemerintah tidak mau membeli divestasi saham tersebut pada waktu itu.
"(Pada saat itu) pemerintah menyampaikan surat bahwa itu dijual di pasar publik dalam negeri. Kalau dalam negeri kan tidak boleh dijual ke luar negeri," jelas Arifin.
Arifin menyebutkan 20,7% saham publik di Indonesia diakui sebagai kepemilikan pemerintah. "UU OJK juga sama," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait apakah MIND ID bisa menjadi pengendali tatkala hanya mengambil 11% saham, Arifin menyatakan pihaknya akan mengungkapkan hal itu, pasalnya sudah ada poin-poin yang sudah dinegosiasikan bersama Vale Indonesia.
Simak Video "Inovasi Energi Terbarukan dan Terobosan PLTA dari PT Vale Indonesia Tbk"
[Gambas:Video 20detik]
(ncm/ega)