Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi pada 2021 membuat pemerintah harus menanggung biaya kompensasi lebih besar. Beban yang ditanggung negara mencapai Rp 24,59 triliun.
Hal itu tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2022 dikutip detikcom, Kamis (22/6/2023).
"Penyesuaian tarif tenaga listrik 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan non subsidi tidak disetujui Menteri ESDM, sehingga penyaluran dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp 24,59 triliun," tulis hasil audit BPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPK menyebut dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp 675,98 miliar. Permasalahan ini pada akhirnya mempengaruhi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja dalam APBN 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp 675,98 miliar," ujar BPK.
BPK lantas menyinggung soal perhitungan harga patokan batu bara (HPB) yang belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara dalam transaksi berjangka PLN. Ini diklaim menjadi salah satu penyebab penolakan kenaikan tarif listrik tersebut.
Atas permasalahan itu, BPK memberikan dua rekomendasi kepada direksi PT PLN. Pertama, PLN diminta berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.
Selain itu, PLN diminta menyetorkan kelebihan pembayaran Rp 675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar kelebihan pembayaran tersebut bisa diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya.
Kedua, mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif.
"(Hal itu) sebagai pedoman bagi PT PLN dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik," ucapnya.
Simak juga Video: Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi