Bea Cukai Dukung KPK Usut Kasus Ekspor Nikel Ilegal ke China

Bea Cukai Dukung KPK Usut Kasus Ekspor Nikel Ilegal ke China

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 17:07 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung langkah Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan ekspor ore nikel ilegal ke China. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat merespons temuan KPK terkait hal tersebut.

"Hal tersebut masih dalam kajian oleh KPK bersama kementerian terkait. DJBC support untuk hal tersebut," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (4/7/2023).

Seperti diberitakan detikNews, KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China dengan jumlah mencapai 5 juta ton. Hal itu berdasarkan data Bea Cukai China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi, Jumat (23/6) lalu.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

ADVERTISEMENT

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun).

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Masih dari data tersebut, China melakukan impor bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton dari Indonesia sejak 2020 hingga Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton.

Sebelumnya, DJBC menyatakan telah melakukan penelusuran untuk menemukan bukti-bukti pengiriman nikel secara ilegal ke China. Dari hasil penelusuran DJBC menemukan ada penyelundupan nikel yang sudah terkirim selama dua tahun yakni di 2021-2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL) pengiriman nikel dari Indonesia ke China. BL ini sudah dikonfirmasi langsung ke Bea Cukai China.

BL sendiri adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. BL juga sering disebut sebagai konosemen.

"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala dikutip dariCNBC Indonesia, Minggu (2/7).

Nirwala sendiri mengatakan pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus ada pendalaman oleh KPK dari bukti yang ada dan sudah ditemukan.

"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," beber Nirwala.

Lihat juga Video 'Luhut ke IMF soal Larangan Ekspor Raw Material: Kalian Jangan Macam-macam':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/kil)

Hide Ads