PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga LPG non public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi. Harga LPG tersebut turun mulai 26 Juni 2023 lalu. Berikut faktanya:
1. Sebab Harga LPG Nonsubsidi Turun
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi, prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
2. Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Turun
Per 26 Juni 2023, Pertamina melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg.
Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
3. Harga LPG 3 Kg Tetap
Sementara itu, Fadjar menjelaskan harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut Pasal 24 ayat 4 dalam peraturan itu disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
(acd/das)