Dear Freeport, Kemendag Bakal Keluarkan Izin Ekspor Tembaga Pekan Ini

Dear Freeport, Kemendag Bakal Keluarkan Izin Ekspor Tembaga Pekan Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 12:35 WIB
Tambang terbuka Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) diperkirakan bakal ditutup akhir tahun 2018. Begini kondisinya saat ini.
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta -

Nasib PT Freeport Indonesia menyangkut izin ekspor tembaga kini masih menggantung. Pasalnya, hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menanggapi kondisi ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, izin ini akan terbit sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ditargetkan revisi Permendag akan selesai pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya," kata Budi, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun izin usaha Freeport diatur dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini perlu mendapat penyesuaian, sejalan dengan kelonggaran ekspor yang diberikan kepada perusahaan.

Budi mengatakan, revisi Permendag ini menyusul rampungnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

Lewat Permen ESDM ini, pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga, besi, timbal atau seng, yang mana tembaga mau dilarang ekspornya per 10 Juni 2023. Namun tetap, izin ekspor berada di bawah Kemendag. Apabila izin ini belum terbit, aktivitas ekspor belum dapat dilakukan.

"Wong ubah Permendag itu kan setelah permen ESDM, permennya kan selesai, kan ada prosesnya ya mudah-mudahan secepatnya lah, minggu ini mudah-mudahan sudah ada," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Freeport belum mendapat izin ekspor. Menurutnya, izin ekspor ini di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Arifin sendiri mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor pada 9 Juni lalu. Saat ini, izin ekspor tengah menunggu keputusan dari Kemendag.

"Ya masih berproses di sana , dan sesudah itu kan harus ada PMK-kan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Simak juga Video 'Jokowi Cerita Sulitnya Minta Freeport Bikin Smelter':

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads