Soroti Divestasi Vale, Syarief Hasan: Kedaulatan Mineral Mesti Diwujudkan

Soroti Divestasi Vale, Syarief Hasan: Kedaulatan Mineral Mesti Diwujudkan

Muhammad Faaiz - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 21:09 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan
Foto: Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia.

Ia menegaskan hal ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

"Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan," tutur Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Politisi Senior Partai Demokrat ini, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global.

Oleh karenanya, lanjut Syarief, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11% ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47% dikuasai pemodal asing.

ADVERTISEMENT

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51%. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31%, bukan 11%. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

"Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab," tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.

(akn/ega)

Hide Ads