Aktivitas penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara sementara dihentikan. Hal ini terjadi setelah adanya kasus korupsi yang terjadi pada pengelolaan Blok Mandiodo.
Kepastian penghentian pengelolaan Mandiodo ini diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Iya, setop dong," kata Arifin singkat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, soal kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Arifin hanya mengatakan biarkan proses hukum berjalan.
"Kalau yang ini kita lihat proses hukum karena kita menghormati," ujar Arifin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo," ucapnya.
Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Aakan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," imbuhnya.
Simak juga Video: Rugikan Negara Rp 5,7 T, 2 Pejabat ESDM Korupsi Tambang Nikel Ditahan Kejagung