Staf Luhut Sebut Cuma 2 Perusahaan Smelter yang Dapat Tax Holiday 20 Tahun

Staf Luhut Sebut Cuma 2 Perusahaan Smelter yang Dapat Tax Holiday 20 Tahun

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 12 Agu 2023 22:00 WIB
Infografis proyek Smelter Freeport Indonesia di Gresik
Foto: Infografis detikcom/Luthfy Syahban
Jakarta -

Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menyanggah kritikan ekonom senior Faisal Basri yang mengatakan negara tidak mendapatkan penerimaan apapun dari hilirisasi nikel karena ada tax holiday atau insentif pajak selama 20 tahun.

Seto mengungkap berdasarkan data pemberian tax holiday tahun 2018-2020, rata-rata perusahaan smelter yang memperoleh tax holiday 7-10 tahun. Menurut data tersebut, hanya ada dua yang memperoleh 20 tahun.

"Rata-rata perusahaan smelter yang memperoleh tax holiday 7-10 tahun. Hanya ada dua yang memperoleh 20 tahun, di mana saat ini hanya 1 yang beroperasi," kata Seto dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Seto masih ada banyak juga smelter yang tidak memperoleh tax holiday karena tidak memenuhi persyaratan selain nilai investasi. Ia menerangkan bahwa setelah periode tax holiday habis, maka mereka harus membayar pajak sesuai ketentuan.

Seto menilai Faisal Basri tidak memahami ketentuan tax holiday di Indonesia sehingga mencapai kesimpulan yang salah. Ia menerangkan tax holiday 20 tahun diberikan dengan investasi sebesar Rp 30 triliun atau lebih.

ADVERTISEMENT

"Jika kurang dari itu maka akan menyesuaikan periodenya, antara 5-15 tahun. Insentif tax holiday ini hanya untuk PPh Badan, pajak-pajak lainnya tetap harus dibayar," jelasnya.

Seto juga membeberkan informasi bahwa smelter-smelter yang dibangun periode 2014-2016 dan memperoleh tax holiday selama 7 tahun, saat ini sudah memulai membayar PPh Badan. Dengan mencocokkan data KBLI, perusahaan-perusahaan yang memperoleh tax holiday (KBLI 24202), dan penerimaan perpajakan dari KBLI tersebut, dapat terlihat tren peningkatan yang signifikan dari pendapatan perpajakan tahun 2016-2022.

"Penerimaan perpajakan tahun 2022 dari sektor hilirisasi nikel adalah Rp 17,96 triliun, atau naik sebesar 10,8 kali dibandingkan tahun 2016 sebesar 1,66 triliun. Untuk pendapatan PPh Badan tahun 2022 adalah Rp 7,36 triliun atau naik 21,6 kali dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 0,34 triliun," tuturnya.

Seto mengatakan jika kebijakan ekspor bijih nikel tetap dilakukan dengan menggunakan data tahun 2019, pendapatan pajak ekspor hanyalah sebesar US$ 0,11 miliaran atau Rp 1,55 triliun atau 10% dari nilai ekspor bijih nikel sebesar US$ 1,1 milyar. Ia menerangkan angka tersebut tetap lebih kecil jika dibandingkan dengan pendapatan pajak dari sektor hilirisasi nikel sebesar Rp 3,99 triliun di tahun 2019.

"Jadi, analisis yang disampaikan Faisal Basri dalam menyanggah statement Presiden Jokowi terkait dengan perpajakan ini juga salah. Dari data di atas, telah terjadi peningkatan pajak yang cukup signifikan dari sektor hilirisasi ini," ujarnya.

"Perlu dicatat pula bahwa penerimaan perpajakan dari sektor hilirisasi nikel ini, belum memasukkan pendapatan pajak dari sektor lain yang ikut tumbuh akibat hilirisasi nikel ini seperti pelabuhan, steel rolling, jasa konstruksi, industri makanan dan minuman dan akomodasi," tambahnya.

(ada/fdl)

Hide Ads