DPR Minta ESDM Bekukan RMK Energy yang Diduga Lakukan Penambangan Ilegal!

DPR Minta ESDM Bekukan RMK Energy yang Diduga Lakukan Penambangan Ilegal!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 28 Agu 2023 17:09 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi (dok. Bambang).
Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi (dok. Bambang).
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendesak agar Kementerian ESDM membekukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT RMK Energy Tbk dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim. Sebab, kedua perusahaan diduga melakukan penambangan ilegal (illegal mining).

Bambang menjelaskan, dugaan penambangan ilegal ini terkait dengan penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

"Jadi itu ada aset pemda yang dijual oleh oknum kades ke perusahaan PT Truba ini kan. Truba ini anak perusahaan PT RMK jadi mereka satu grup. RMK ini holding, dia trader, satunya pemegang IUP, ini menjual aset pemerintah daerah, pemkab Kabupaten Muara Enim, dijual ke perusahaan ini dan dilaporkan ke kejaksaan. Saat ini sudah ada laporan penetapan tersangka kepada oknum kades yang menjual," ujarnya di Kompleks DPR/MPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga adanya kegiatan penambangan ilegal karena dalam kegiatan tambang harus ada pengalihan tanah terlebih dahulu. Namun, pengalihan lahan belum dilakukan dan justru perusahaan menjalankan kegiatan tambang.

"Nah kami nyatakan ada dugaan ilegal mining karena tanah itu yang seharusnya dilakukan pengalihan terlebih dahulu baru ditambang, mereka sudah tambang. Tidak hanya digunakan jalannya tapi ditambang juga. Berdasarkan UU Minerba Pasal 136 itu wajib dilengkapi terlebih dahulu," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi pekerjaan yang dilakukan oleh PT Truba dan PT RMK ini teramsuk dalam kategori illegal mining," sambungnya.

Ia pun meminta agar Kementerian ESDM membekukan RKAB perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba untuk melakukan pembekuan dulu RKAB-nya sampai prosesnya detil. Kami tidak ingin ada kerugian negara yang semakin besar akibat perilaku mereka ini," terangnya.

(acd/das)

Hide Ads