Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendesak agar Kementerian ESDM membekukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) RMKE dan anak usahanya TBBE. Sebab, kedua perusahaan diduga melakukan penambangan ilegal. Dugaan ini terkait dengan penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
"Jadi itu ada aset pemda yang dijual oleh oknum kades ke perusahaan PT Truba ini kan. Truba ini anak perusahaan PT RMK jadi mereka satu grup. RMK ini holding, dia trader, satunya pemegang IUP, ini menjual aset pemerintah daerah, pemkab Kabupaten Muara Enim, dijual ke perusahaan ini dan dilaporkan ke kejaksaan. Saat ini sudah ada laporan penetapan tersangka kepada oknum kades yang menjual," ujarnya di Kompleks DPR/MPR Jakarta, Senin (28/8/2023).
Dia menduga adanya kegiatan penambangan ilegal karena dalam kegiatan tambang harus ada pengalihan tanah terlebih dahulu. Namun, pengalihan lahan belum dilakukan dan justru perusahaan menjalankan kegiatan tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kami nyatakan ada dugaan ilegal mining karena tanah itu yang seharusnya dilakukan pengalihan terlebih dahulu baru ditambang, mereka sudah tambang. Tidak hanya digunakan jalannya tapi ditambang juga. Berdasarkan UU Minerba Pasal 136 itu wajib dilengkapi terlebih dahulu," terangnya.
(shc/hns)