Migas Utama Jabar Dampingi Pengalihan PI 10% BUMD Lampung dan Aceh Utara

Migas Utama Jabar Dampingi Pengalihan PI 10% BUMD Lampung dan Aceh Utara

Hana Nushratu Uzma - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 13:16 WIB
PT Migas Utama Jabar
Foto: PT Migas Utama Jabar
Jakarta -

PT Migas Utama Jabar (MUJ) turut andil dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB). Sebagai pionir pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), MUJ melakukan pendampingan kepada PE NSB dalam proses pengalihan hak PI.

Penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Zulkhairi Selaku Direktur Utama PE NSB di Aceh Productions Point A, Lhokseumawe, Aceh Utara pada Selasa (29/8).

Dengan begitu, keduanya sepakat melakukan serah terima 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WK B) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya di Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya bisa terlaksana. Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai menjadi konsultan bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui Anak Perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang Aceh Utara miliki," kata Direktur Utama MUJ Begin Troys, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2023).

Troys yang juga Koordinator BUMD Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (ADPMET) hadir bersama Direktur Utama MUJ
Energi Indonesia (MUJI) Ryan Alfian Noor yang menjadi konsultan PI WK B. Demikian rilis resmi perusahaan PT Migas Utama Jabar, Rabu 30
Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukkan mandat Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37 Tahun 2016 sudah terus berjalan dengan baik. Khusus Aceh sebagai Daerah Istimewa, Permen sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 di mana Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi.

PI bukanlah pendapatan 'sambil lalu' bagi daerah, melainkan memfasilitasi alih pengetahuan dan teknologi pengelolaan wilayah kerja migas; meningkatkan kemampuan daerah melakukan kegiatan usaha sektor energi yang bisa dikelola kembali melalui fungsi BUMD sebagai ketahanan energi di masing-masing daerah.

"Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya," tandas Begin.

Melalui ADPMET Begin menyebut, banyak daerah yang masih memperjuangkan hak PI. Ia menambahkan, salah satu fungsi ADPMET yaitu melakukan upaya sosialisasi, advokasi dan koordinasi.

Sementara itu Direktur Utama PGE Andika Mahardika menyebut keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut. Menurutnya, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.

"Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara," ujar Andika.

Hal senada juga disampaikan Direktur Utama PE NSB Zulkhairi. Ia menuturkan selama tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B, pihaknya tidak mengeluarkan dana APBK sepeser pun.

"Dan ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara," jelasnya.

Sebelumnya, MUJ juga turut melakukan pendampingan Pengalihan Participating Interest dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) untuk Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES).

Sebagai informasi, penandatanganan pengalihan PI ini disaksikan oleh Asisten II Setdekab Aceh Utara Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali dan jajaran perangkat daerah Aceh Utara.

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads