Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tak kunjung terbit. Lewat aturan ini, pemerintah berencana mengatur konsumen Pertalite. Bagaimana perkembangannya?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Belum, kita belum rapat dengan Keuangan dan BUMN," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, BBM penugasan harus tepat sasaran. Dia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan revisi aturan tersebut.
Dia menambahkan, komunikasi dengan kementerian lain juga sedang berjalan.
"Kalau komunikasi sedang berjalan," katanya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pernah mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang tegas mengatur penerima BBM subsidi. Dia mengatakan, penerima BBM subsidi dalam Perpres 191 Tahun 2014 perlu didetilkan.
Meski demikian, Nicke memahami di tengah situasi sekarang ada risiko politik yang besar jika dilakukan pembatasan ataupun pengaturan.
"Kalau kita lihat baik BBM subsidi maupun LPG subsidi belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapakah yang berhak, ada Perpres 191 2014 yang harus didetilkan," kata Nicke dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang disiarkan di Youtube Kemendagri, Senin (4/9) lalu.
"Namun kami memahami juga dalam situasi politik seperti ini melakukan pembatasan ataupun pengaturan tentu ini ada risiko politik yang besar," tambah Nicke.
(acd/rrd)