Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Bagi-bagi Rice Cooker

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Bagi-bagi Rice Cooker

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 13:46 WIB
Gedung Kementerian ESDM
Kementerian ESDM/Foto: ESDM
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Aturan ini dikeluarkan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.

"Kita kan ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor ya. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi Pasal 1 Ayat 2.

Pada Pasal 2 disebutkan, kegiatan penyediaan AML meliputi (a) perencanaan penyediaan AML (b) pengadaan AML, (c) pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML (d) hibah dan (e) pembinaan dan pengawasan.

ADVERTISEMENT

Calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Lihat juga Video: Rugikan Negara Rp 5,7 T, 2 Pejabat ESDM Korupsi Tambang Nikel Ditahan Kejagung

[Gambas:Video 20detik]




(acd/ara)

Hide Ads